PEREKONOMIAN INDONESIA
(SOFTSKILL)
PENULIS :
IMTINAN
‘UZDA NABILA 25214218
INKA NIDYA
25214346
TAUFIKA
ARISTYA PUTRI 2A214680
KELAS :
1EB34
JURUSAN
AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita
jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini,
lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta
harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan
kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan
berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu
yang telah ditentukan. Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari
segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta
teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk
itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih
menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
Bekasi,
Mei 2015
Penyusun
PEMBAHASAN
·
BONUS DEMOGRAFI
A.
Pengertian Demografi
Demografi (demography), dari segi kata, merupakan
istilah yang berasal dari dua kata Yunani yaitu, demos yang berarti rakyat atau penduduk dan grafein yang berarti menggambar atau menulis. Oleh karena itu,
demografi dapat diartikan sebagai tulisan atau gambaran tentang penduduk.
Menurut United Nation (1958) dan International Union for the Scientific Study
of Population (IUSSP, 1982), mendefinisikan demografi sebagai studi ilmiah
masalah penduduk yang berkaitan dengan jumlah, struktur, serta pertumbuhannya.
B.
Pengertian Bonus demografi
Demographic
bonus atau bonus demografi adalah kondisi yang menguntungkan bila dimanfaatkan
untuk mempercepat pembangunan. Bonus demografi ini sesungguhnya suatu
kesempatan yang sangat langka. Hal ini terjadi bila suatu masyarakat atau
bangsa berhasil mengubah struktur umur penduduknya dari berbentuk piramid
menjadi bentuk kubah dan kemudian berubah lagi menjadi bentuk granat. Pada
kondisi bonus demografi, proporsi penduduk usia produktif lebih banyak dari
pada penduduk usia tidak produktif.
C.
Ciri-ciri Bonus Demografi
Ciri-ciri
dari bonus demografi yaitu lebih banyaknya penduduk usia produktif (15-64)
tahun dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif (0-15) tahun dan (64)
tahun keatas.
D.
Syarat Bonus Demografi
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara apabila
ingin memperoleh manfaat besar dari bonus demografi yaitu :
·
Sumber daya manusia
yang berkualitas dan produktif.
Tidak bisa dipungkiri, pemanfaatan
penduduk untuk dijadikan tenaga kerja yang bisa meningkatkan kesejahteraan
sangat erat hubungannya dengan kualitas. Pendidikan menjadi faktor pemicu
kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Tanpa adanya kualitas maka, sangat
tidak memungkinkan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang produktif
·
Terserap kedalam pasar
kerja.
Terserapnya sumber daya manusia kedalam
pasar kerja juga menjadi faktor penting dalam mengambil manfaat bonus
demografi. Dengan banyaknya dibutuhkan tenaga kerja maka, pengangguran akan
berkurang dan kesejahteraan akan meningkat pesat.
·
Meningkatnya perempuan
yang masuk kedalam pasar kerja
Asumsikan jika ratio perbandingan penduduk
usia produktif pria dan wanita adalah 50 : 50. Tentu mereka akan saling menikah
satu sama lain. Berdasarkan kebiasaan yang telah lama muncul di masyarakat,
wanita yang menikah cenderung hanya menjadi ibu rumah tangga, dalam artian
menjadi penduduk usia produktif yang tidak produktif. Dengan masuknya perempuan
kedalam pasar kerja maka, ratio 50 persennya akan memenuhi pasar kerja sehingga
semua akan lebih banyak lagi penduduk usia produktif menjadi benar-benar
produktif
E.
Pasar Kerja Global
Tantangan dan peluang
pasar kerja pada era global akan menyebabkan terjadinya perubahan yang sangat signifikan dalam penerimaan tenaga kerja, hal ini terjadi karena seiring dengan terwujudnya
agenda-agenda dunia tentang perdagangan bebas.
Agenda tersebut
adalah kesepakatan adanya perdagangan bebas sebagai berikut:
·
Perdagangan
bebas Asia Tenggara (AFTA)
·
Perdagangan
bebas Asia Pasifik (APEC)
·
Perdagangan
bebas dunia (WTO)
Ada dua kemungkinan yang
akan kita dapatkan dari dampak pasar
kerja global.
Pertama, perdagangan bebas akan menjadi berkah, jika kita mampu menangkap dan memanfaatkan peluang yang ada dan mampu memenangkan kompetisi dengan tenaga kerja asing.
Kedua, perdagangan bebas akan menjadi petaka,
jika kita selalu kalah dalam bersaing, bahkan kekhawatiran banyak ahli bahwa
kita akan menjadi kuli di negeri sendiri akan benar-benar terjadi.
·
MEA (
Masyarakat Ekonomi ASEAN)
A. Pengertian
MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean)
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system
perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara
anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan
untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial-ekonomi.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi
regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya
ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak
diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun komunitas ASEAN pada
tahun 2020 mendatang.
Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada
bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk
pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan
komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada
tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan
menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada
tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat
pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN
menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja
terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
B. Karakteristik
MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi
ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi
kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi
ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas.
dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai
dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan
berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta
kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang
efektif
berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis
produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme
dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif
ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas;
memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan
memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan
Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi
kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja,
Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan
inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.
Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan
kapasitas;
2.
Pengakuan kualifikasi profesional;
3.
Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi
dan keuangan;
4.
Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.
Meningkatkan infrastruktur
6.
Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.
Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk
mempromosikan sumber daerah;
8.
Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk
membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk
Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.
Pasar dan basis produksi tunggal,
2.
Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.
Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.
Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang
dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi
dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling
mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.
C. Perubahan
– perubahan setelah ada MEA
1.
Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana
Menurut Tari,
Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan
barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang
ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.
2.
Adanya Sistem Self-Certification
Ini adalah
sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri
dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi
asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan
faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order,
atau packaging list.
Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan
ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.
3.
Harmonisasi Standar Produk
Meski masih
belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun
ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai
dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi
prioritas mereka.
o
Produk karet
o
Obat tradisional
o
Kosmetik
o
Pariwisata
o
Sayur dan buah segar
o
Udang dan budidaya perikanan
o
Ternak
Selain ketiga
hal di atas, ada juga penjelasan bahwa pemerintah akan mendukung program
globalisasi UKM, seperti:
·
Mencari pasar baru di luar negeri
·
Promosi ekspor
·
Delegasi promosi perdagangan
·
Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar
negeri
·
Mendukung pencapaian standar internasional
·
Mendukung pengembangan global
brand
·
Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik
untuk mengekspor produknya
Tugas utama
kita sebagai warga Negara adalah bagaimana merubah image terhadap barang - barang lokal
dibawah standar kualitas yang mayoritas dengan harga relatif mahal dari barang
impor. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas
ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya
begitu.
Untuk itu, tiap
UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan
kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat
agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan
persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal.
D. Elemen – elemen utama dalam MEA 2015
Terdapat empat hal yang akan menjadi
fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk
Indonesia.
Pertama, negara-negara di kawasan Asia
Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi.
Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus
barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour
menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia
Tenggara.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai
kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu
kebijakan yang meliputi competition
policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian,
dapat tercipta iklim persaingan yang adil; terdapat perlindungan berupa
sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya
pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman,
dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double
Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai
kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan
pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan
ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini,
kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan
kemampuan, keuangan, serta teknologi.
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara
penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk
meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan
ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan
pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara
Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan
partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk
terintegrasi secara global.
E. Dampak MEA 2015 bagi Indonesia
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan
menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung
berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada
peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain,
muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas
yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu,
tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang
impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam
industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih
berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan
bagi Negara Indonesia sendiri.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat
menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign
Direct Investment (FDI) yang
dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi,
penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital)
dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi
tersebut dapat memunculkan exploitation
risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat
sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap
ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia
sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan
negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang
dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan
regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi
alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat
kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak
tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka
ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari
pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan
tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk
mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini
dapat memunculkan risiko
ketenagakarejaan bagi
Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah
bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan
Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia
berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013).
Dengan hadirnya ajang MEA ini,
Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam
negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih
memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah
diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk
professional diharapkan
dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi
risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara
otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara
fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya
peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di
Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di
tahun 2015 mendatang.
F. PERSIAPAN MENGHADAPI MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)
Kesiapan Menjelang Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam
melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya
di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi
Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia
menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum
Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu
lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.
Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada
sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi
sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim
investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya
birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan
ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang
saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.
Kendala-kendala tersebut di atas mengakibatkan Indonesia belum dapat
mensejajarkan diri untuk “tegak sama tinggi dan duduk sama rendah” di
antara negara-negara Asean lainnya. Kekhawatiran ini tercermin melalui
pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan yang menyebutkan bahwa
Indonesia masih harus mengerjakan banyak hal untuk mempersiapkan diri
menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Menteri ini juga mengakui bahwa
Indonesia bukan satu-satunya negara Asean yang masih memerlukan persiapan lebih
banyak.
Kondisi serupa juga dialami oleh beberapa negara Asean lainnya. Myanmar,
misalnya, juga menghadapi kendala yang tidak jauh berbeda. Bahkan para
pengusaha Myanmar sendiri mengaku belum siap untuk bergabung dalam pasar
Masyarakat Ekonomi Asean.
Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota Asean untuk pemberlakuan
Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar
Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior
Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya
Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.
Adalah tidak berlebihan jika kemudian kita memunculkan suatu pertanyaan
besar : “Sudah siapkah Industri Nasional berkompetisi dalam
Mayarakat Ekonomi Asean yang lebih populer dengan istilah Pasar Bebas ASEAN ini
pada akhir tahun 2015 nanti?”
Langkah & Persiapan Menghadapi Era Pasar Bebas Asean
Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, pemerintah dituntut untuk
segera mempersiapkan langkah & strategi menghadapi
ancaman hempasan gelombang tsunami ekonomi “Masyarakat Ekonomi Asean”
dengan menyusun dan menata kembali kebijakan-kebijakan nasional yang
diarahkan agar dapat lebih mendorong dan meningkatkan daya saing (competitiveness) sumber
daya manusia dan industri di Indonesia. Taraf daya saing nasional ini perlu
segera ditingkatkan mengingat bahwa berdasarkan Indeks Daya Saing Global
2010, tingkat daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh
tertinggal dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung
ke dalam ASEAN.
Dengan kata lain, pemerintah harus segera memperkuat kebijakan &
langkah-langkah yangpro-bisnis atau pro-job, bukan
memperkuat kebijakan & langkah populis seperti yang terjadi belakangan ini
yang diindikasikan dengan adanya kenaikan upah minimun regional (UMP/UMK) yang
sangat drastis di beberapa daerah pada awal tahun 2013 ini. Jika tidak,
Indonesia bisa dipastikan hanya akan menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN
lainnya, bukannya menjadi pemain utama di kawasan Asean. Indonesia
disebut-sebut sebagai negara paling menarik bagi pengembangan usaha baru, yang
kemudian disusul oleh Vietnam, Thailan dan Myanmar.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari para pembuat kebijakan hingga
masyarakat umum sangatlah diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen
bangsa dalam menghadapi pasar bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini.
Berbagai diskusi atau seminar sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan
para pakar dari berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah guna
memastikan kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 yang
menuntut efisiensi dan keunggulan produk yang lebih kompetitif dan inovatif.
Meski Masyarakat Ekonomi Asean dipandang sebagai sebuah peluang positif bagi
perkembangan ekonomi nasional, namun sejumlah tantangan dan hambatan klasik
yang terus menghantui Indonesia dari waktu ke waktu mesti segera
diatasi. Hambatan dan tantangan mendasar yang perlu dibenahi pemerintah
saat ini, antara lain, mencakup masalah : infrastruktur, birokrasi,
masalah kualitas sumber daya manusia dan masalah perburuhan, sinergi kebijakan
nasional dan daerah, daya saing pengusaha nasional, korupsi dan pungutan
liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).
Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan sekaligus mengatasi
hambatan & tatangan tersebut, Pemerintah harus segera merumuskan dan
menetapkan langkah-langkah strategis terpadu dengan melibatkan seluruh komponen
bangsa dan pemangku kepentingan (stakeholder). Di samping itu, pembaruan
dan perubahan (changes)menjadi sebuah kata kunci yang mesti segera
disosialisasikan dan diimplementasikan secara gradual atau bertahap mengingat
kemajukan dan keanekaragaman kareakteristik kehidupan sosial dan ekonomi bangsa
Indonesia
Akhirnya, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pembentukan
Masyarakat Ekonomi Asean 2015, pemerintah juga harus semakin menggencarkan
kegiatan sosialisasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 kepada seluruh
masyarakat, termasuk jajaran birokrasi di daerah dengan maksud agar tidak
terjadinya tumpang-tindih (overlapping) antara kebijakan
nasional dengan kebijakan daerah yang selalu mendasarkan pengambilan keputusan
berbasis otonomi daerah.
·
ACFTA
A. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)
Dalam
masalah perdagangan, di ASEAN berlaku zona perdagangan bebas (AFTA) yang secara
terus menerus melakukan berbagai pengurangan tarif terhadap berbagai komoditas.
Untuk mendorong ekspor, ASEAN membuka ASEAN
Trade Promotion Center di Rotterdam dan Tokyo.
Pada
dasarnya ke sepuluh Negara ASEAN ini memiliki tingkat ekonomi, Sumber Daya
Manusia dan perkembangan teknologi yang berbeda. Hal inilah yang mendasari
ASEAN pada akhirnya membentuk ASEAN Free
Trade Area (AFTA) pada tahun 1992, dengan penurunan tarif perdagangan
hingga mencapai 0-5% pada tahun 2002. Selain itu, ASEAN juga membentuk Free Trade Area (FTA) secara bilateral
dengan Negara-negara di Asia Pasifik lainnya.
ASEAN
lalu melihat potensi perdagangan pada Cina. Perekenomian Cina bisa dikatakan
sebagai salah satu yang terkuat dan berpengaruh di dunia. Hal ini terlihat dari
masih stabilnya perekonomian Cina walaupun dimasa krisis global yang melanda
dunia saat itu. Dengan pertimbangan inilah ASEAN akhirnya memutuskan untuk
bekerja sama dengan Cina dalam bidang perdagangan dengan harapan bahwa kekuatan
ekonomi Cina bisa memberikan manfaat bagi Negara-negara ASEAN dan nantinya juga
akan membuat perekonomian di Negara-negara ASEAN ikut berkembang.
Cina
pun melihat dan menyadari bahwa ASEAN merupakan sebuah pasar besar yang sangat
potensial, sehingga Cina yang bisa dikatakan sangat aktif dalam memproduksi
barang, melihat sebuah peluang bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama dalam
perdagangan ini akan memudahkan Cina untuk mengekspor barang-barangnya ke Negara-negara
ASEAN karena tarif biaya masuk bisa mencapai 0% sehingga akan sangat mudah bagi
ASEAN-Cina untuk melakukan ekspor dan impor.
ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan suatu bentuk kesepakatan atau perjanjian
kerjasama antara Negara-negara anggota ASEAN dengan Cina untuk mewujudkan
kawasan perdagangan bebas yaitu dengan cara mengurangi atau menghilangkan
hambatan-hambatan perdagangan barang, baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif,
peningkatan dalam bidang pasar jasa, investasi sekaligus peningkatan aspek
kerjasama ekonomi dalam rangka mendorong dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat ASEAN dan Cina.
Perjanjian
Perdagangan Bebas antara Negara ASEAN dengan Cina ini mulai berlaku sejak 1
Januari 2010, walaupun sebenarnya perjanjian ini telah ditandatangani sejak
2002.
Tujuan
dibentuknya ACFTA ini sendiri adalah untuk meliberalisasi secara progresif
perdagangan barang dan jasa yang ada dikawasan ASEAN dan Cina. Mereka ingin
menciptakan suatu sistem yang transparan dimana nantinya akan memudahkan Negara-negara
anggota untuk berinvestasi di Negara lain. Tujuan lain dari dibentuknya ACFTA
sendiri adalah untuk memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif antara
Negara-negara ASEAN.
Tetapi,
sebenarnya perjanjian ini juga mempunyai manfaat bagi Indonesia sendiri. Dengan
perjanjian ini, akses pasar produk pertanian dari Indonesia ke Cina terbuka
pada tahun 2004. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan 40% dari Normal Track yang diturunkan sesuai
dengan perjanjian kerjasama ini.
Dilain
pihak, perjanjian ini bertujuan untuk membuat Negara yang masuk dalam
perjanjian ini akan saling mendapatkan keuntungan sehingga nantinya akan
terjadi siklus atau gejala “simbiosis mutualisme” dimana nantinya akan muncul
saling ketergantungan atau interdependensi antara Negara-negara anggota dalam
perjanjian ini. Ditambah lagi perjanjian ini dilaksanakan disaat krisi global,
sehingga dengan dilakukan pasar bebas ini diharapkan mampu memulihkan keadaan
ekonomi di Negara-negara ASEAN yang pada saat itu terkena dampak dari krisis
global.
ASEAN-China
FTA sendiri memiliki dampak positif, dimana akan terbangun blok perekonomian
regional yang kuat sebagai balance of
power bagi blok Uni Eropa dan Amerika Utara dimana Indonesia berada dalam
kekuatan tersebut. Lalu akan terjadi peningkatan output di Negara-negara ASEAN
yang pada akhirnya akan mendorong peningkatakan daya saing industri dalam
negeri lewat efisiensi dan pembenahan struktur biaya.
B. Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghadapi ASEAN-China Free Trade Area
Sebenarnya kesepakatan untuk
menerapkan ASEAN-China Free Trade Area atau ACFTA tersebut
telah dirancang sejak lama dan ditandatangani 8 tahun yang lalu, tepatnya pada
tanggal 4 November 2002. Sedangkan jauh sebelumnya juga sudah dirancang dan
disepakati Common Effective Preferential Tariff dalam rangka ASEAN Free Trade Agreement (CEPT-AFTA),
dan perjanjian tersebut telah ditandatangani 18 tahun yang lalu, tepatnya pada
tanggal 28 Januari 1992.
Sebagaimana diutarakan diatas bahwa
ACFTA mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010. Setelah berlakunya
ACFTA, sejumlah kalangan, terutama kalangan pengusaha meminta pemberlakuannya
ditunda sampai pengusaha domestik benar-benar siap menghadapi ACFTA. Golongan
yang meminta penundaan tersebut khawatir jika liberalisasi perdagangan
diterapkan mulai saat ini akan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja
(PHK) dari sejumlah perusahaan karena produknya kalah bersaing di pasaran. Jika
terjadi PHK besar-besaran maka tingkat pengangguran akan semakin tinggi,
dampaknya tingkat kemiskinan akan semakin tinggi pula.
Sejumlah pakar memperkirakan produk
dalam negeri yang akan terkena dampak ACFTA yang cukup signifikan antara lain
tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, pertokimia, alat-alat dan
hasil pertanian, elektronik, industri komponen manufaktor otomotif dan
lain-lain.
Sehubungan dengan keberatan tersebut,
Pemerintah bersama pihak dunia usaha telah melakukan kajian bersama secara
mendalam untuk mengindentifikasi sektor-sektor mana yang diperkirakan akan
mengalami pelemahan daya saing. Kajian tersebut telah berhasil mengidentifikasi
sebanyak 228 pos tarif produk dalam kerangka ACFTA dan sebanyak 227 pos tarif
produk dalam kerangka CEPT-AFTA. Pos-pos tarif dimaksud diupayakan untuk
dinegosiasikan kembali dengan negara mitra dalam perjanjian tersebut.
Upaya lain yang juga sudah dilakukan
oleh Pemerintah Indonesia, misalnya pada tanggal 31 Desember 2009 Kementerian
Perdagangan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN
mengenai kekhawatiran industri di dalam negeri atas pelaksanaan ACFTA dan
CEPT-AFTA secara penuh, dan meminta pelaksanaan perjanjian dimaksud dapat
ditinjau kembali. Disamping itu, Pemerintah juga telah membentuk Tim Koordinasi
yang bertugas menyelesaikan hambatan industri dan perdagangan dalam rangka
memperkuat daya saing industri nasional dalam menghadapi perdagangan global.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Tim tersebut antara lain :
- Meningkatkan efektivitas pengamanan pasar dalam negeri
dari penyelundupan dan pengawasan peredaran barang dalam negeri melalui
peningkatan pemberlakukan sejumlah instrumen yang sesuai dengan disiplin
perjanjian internasional, seperti standar mutu, HaKI dan perlindungan
konsumen, serta mencegah dumping dan lain-lain.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penerbitan
dan pemanfaatan dokumen surat keterangan asal (SKA) untuk ekspor dan
impor.
- Melakukan penguatan pasar ekspor, seperti Trade
Promotion Center.
- Peningkatan promosi penggunaan produk dalam negeri.
- Penanganan issue domestik lainnya, seperti pembenahan
tata ruang dan pemanfaatan lahan, infrastuktur dan energi, perluasan akses
pembiayaan, perbaikan pelayanan publik, dan lain-lain.
C. Dampak ACFTA
Terhadap Indonesia
Segala sesuatu memang
akan memberi dampak positif dan negatif. Begitu juga dengan ACFTA. Dampak
kesepakatan ini memang memiliki implikasi yang cukup luas di bidang ekonomi,
industri dan perdagangan.
Dampak Positif dari adanya ACFTA:
¨
ACFTA akan
membuat peluang kita untuk menarik
investasi. Hasil dariinvestasi tersebut dapat diputar lagi untuk
mengekspor barang-barang ke negara yangtidak menjadi peserta ACFTA
¨
ACFTA dapat
meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan
ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat
meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitassumber
yang diproduksi
¨
ACFTA akan berpengaruh positif
pada proyeksi laba BUMN 2010 secara gregat.
.
Namun disamping itu faktor laba bersih,
prosentase pay out ratio atas laba juga menentukan besarnya dividen atas laba
BUMN. Keoptimisan tersebut, karena denganadanya AC-FTA, BUMN akan dapat
memanfaatkan barang modal yang lebih murahdan dapat menjual produk ke
Cina dengan tarif yang lebih rendah pula ( pemaparan Menkeu SriMulyani
dalam Rapat Kerja ACFTA dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR RI, Rabu
(20/1).
Porsi terbesar (91 persen) penerimaan pemerintah atas
laba BUMN saat ini berasal dariBUMN sektor pertambangan, jasa keuangan dan
perbankan dan telekomunikasi. BUMNtersebut membutuhkan impor barang modal yang
cukup signifikan dan dapat menjualsebagian produknya ke pasar Cina.
Dari sisi konsumen
atau masyarakat, kesepakatan ini memberikan angin segar karena membuat pasar
dibanjiri oleh produk-produk dengan harga lebih murah dan banyak pilihan.
Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga
diharapkan kesejahteraan pun dapat ditingkatkan. Indonesia meratifikasi
Framework Agreement ACFTA ini dalam Keputusan Presiden No.48 Tahun.2004 yaitu
tepatnya pada tanggal 15 Juni 2004.
Namun, kesepakatan tersebut
justru membuat industri lokal gelisah. Hal ini dikarenakan industri lokal
dinilai belum cukup siap menghadapi serbuan produk-produk China yang berharga
murah. Produk-produk dalam negeri masih memiliki biaya produksi yang cukup
tinggi sehingga harga pasaran pun masih sulit ditekan. Keadaan ini
dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan ditutupnya
perusahaan dalam negeri akibat kalah bersaing.
Dampak Negatif ACFTA adalah
sebagai berikut:
·
Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan
kehancuransektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja
Indonesia telah
mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan
data Kamar dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industry pengolahan
mengalami penuruna dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008.
Diproyeksikan 5 tahun kedepan penanaman modal di sektor industri pengolahan
mengalami penurunan US$ 5miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan
sentra-sentra usaha strategis IKM(industri kecil menegah). Jumlah IKM yang
terdaftar pada Kementrian Perindustriantahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala
modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
·
Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas
dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen
di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagaicontoh,
harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga25%. Hal
yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah
bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi
importer tekstil China atau setidaknya perdagangan tekstil.
Gejala inilah yang mulai tampak sejak
awal tahun 2010. Misal, para pedagang jamusangat senang dengan membanjirnya
produk jamu Cina secara legal yang
harganyamurah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen
jamu lokal terancam gulung tikar.
·
Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya
bergantung pada asing. Bahkan produk “tetek bengek” seperti jarum sajaharus
diimpor.
·
Datamenunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas
Indonesia ke Cina sejak 2004hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren
pertumbuhan ekspor Cina ke
Indonesiamencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang
adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilaitambah
seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina
yangmemang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan
ekonominya.
·
Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM
dalam
pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja
semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari
2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran
terbuka diIndonesia mencapai 8,96 juta orang.
Masalah yang paling
dikhawatirkan adalah pengaruh ACFTA terhadap keberlangsungan Usaha Kecil
Menengah (UKM) yang berkonsentrasi pada pasar dalam negeri. Tentu UKM
tersebutlah yang paling parah terkena imbas dengan membanjirnya produk-produk
China.
·
AFTA
A.
Latar Belakang AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud
dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar
regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan
ASEAN sebagai wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu
kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan
regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan
dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun
2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective
Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu
skema untuk mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%,
penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk
menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam pada tahun
2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi
Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
B.
PELUANG, TANTANGAN DAN ANCAMAN
Dengan dibentuknya AFTA dan Masyarakat Ekonomi
ASEAN pada 2015, tentu berdampak pada munculnya peluang, tantangan, dan ancaman
bagi Indonesia. Diantaranya adalah sebagai berikut:
ü PELUANG
:
MANFAAT INTEGRASI EKONOMI
Kesediaan Indonesia bersama-sama dengan 9
Negara ASEAN lainnya membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015
tentu saja didasarkan pada keyakinan atas manfaatnya yang secara konseptual
akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kawasan ASEAN.
PASAR POTENSIAL DUNIA
Pewujudan MEA di tahun 2015 akan menempatkan
ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar ke-3 di dunia yang didukung oleh jumlah
penduduk ke-3 terbesar (8% dari total penduduk dunia) di dunia setelah China
dan India.
NEGARA PENGEKSPOR
Negara-negara di kawasan ASEAN juga dikenal
sebagai negara-negara pengekspor baik produk berbasis sumber daya alam (seperti
agro-based products) maupun berbagai produk elektronik.
NEGARA TUJUAN INVESTOR
Uraian tersebut di atas merupakan fakta yang
menunjukkan bahwa ASEAN merupakan pasar dan memiliki basis produksi.
Fakta-fakta tersebut merupakan faktor yang mendorong meningkatnya investasi di
dalam dalam negeri masing-masing anggota dan intra-ASEAN serta masuknya
investasi asing ke kawasan.
DAYA SAING
Liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan
menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di
kawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non-tarif yang berarti sudah tidak ada
lagi.
SEKTOR JASA YANG TERBUKA
Di bidang jasa, ASEAN juga memiliki kondisi
yang memungkinkan agar pengembangan sektor jasa dapat dibuka seluas-luasnya.
Sektor-sektor jasa prioritas yang telah ditetapkan yaitu pariwisata, kesehatan,
penerbangan dan kemudian akan disusul dengan logistik.
ALIRAN MODAL
Dari sisi penarikan aliran modal asing, ASEAN
sebagai kawasan dikenal sebagai tujuan penanaman modal global.
ü TANTANGAN
:
LAJU PENINGKATAN EKSPOR DAN IMPOR
Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia
memasuki integrasi ekonomi ASEAN tidak hanya yang bersifat internal di dalam
negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan negara sesama ASEAN dan negara
lain di luar ASEAN seperti China dan India.
LAJU INFLASI
Tantangan lainnya adalah laju inflasi
Indonesia yang masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negara lain di
kawasan ASEAN.
DAMPAK NEGATIF ARUS MODAL YANG LEBIH BEBAS
Proses liberalisasi arus modal dapat
menimbulkan ketidakstabilan melalui dampak langsungnya pada kemungkinan
pembalikan arus modal yang tiba-tiba maupun dampak tidak langsungnya pada
peningkatan permintaaan domestik yang akhirnya berujung pada tekanan inflasi.
KESAMAAN PRODUIK
Kesamaan jenis produk ekspor unggulan ini
merupakan salah satu penyebab pangsa perdagangan intra-ASEAN yang hanya
berkisar 20-25 persen dari total perdagangan ASEAN.
DAYA SAING SEKTOR PRORITAS INTEGRASI
Saat ini Indonesia memiliki keunggulan di
sektor/komoditi seperti produk berbasis kayu, pertanian, minyak sawit,
perikanan, produk karet dan elektronik, sedangkan untuk tekstil, elektronik,
mineral (tembaga, batu bara, nikel), mesin-mesin, produk kimia, karet dan
kertas masih dengan tingkat keunggulan yang terbatas.
DAYA SAING SDM
Kemapuan bersaing SDM tenaga kerja Indonesia
harus ditingkatkan baik secara formal maupun informal.
TINGKAT PERKEMBANGAN EKONOMI
Tingkat perkembangan ekonomi Negara-negara
Anggota ASEAN hingga saat ini masih beragam.
KEPENTINGAN NASIONAL
Disadari bahwa dalam rangka integrasi ekonomi,
kepentingan nasional merupakan yang utama yang harus diamankan oleh Negara
Anggota ASEAN. Kepentingan kawasan, apabila tidak sejalan dengan kepentingan
nasional, merupakan prioritas kedua.
KEDAULATAN NEGARA
Integrasi ekonomi ASEAN membatasi kewenangan
suatu negara untuk menggunakan kebijakan fiskal, keuangan dan moneter untuk
mendorong kinerja ekonomi dalam negeri.
ü ANCAMAN
:
Sumber daya manusia Indonesia sedang terancam
dari berbagai sisi, antara lain integrasi mobilitas tenaga kerja kawasan ASEAN
melalui kesepakatan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), teknologi
yang semakin berkembang dan perdagangan bebas yang menyebabkan membanjirnya
produk luar di Indonesia.
Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia
disebabkan karena sistem diklat yang masih berorientasi pada pendekatan “supply
driven”. Program diklat yang dikembangkan oleh lembaga diklat pemerintah dan
swasta belum mengacu kepada kebutuhan pasar kerja. Akibatnya terjadi
kesenjangan yang semakin lebar antara kualitas tenaga kerja yang dihasilkan
oleh lembaga diklat dengan kualitas yang dibutuhkan oleh dunia usaha/industri.
Selain masalah itu, dengan adanya pasar
tunggal ASEAN ini juga mengancam eksistensi usaha sekaligus SDM lokal. Selama
ini Indonesia lebih banyak berperan sebagai pasar empuk bagi produk-produk
luar. Berbagai produk negara lain membanjiri Indonesia mulai dari makanan,
fashion, otomotif dan elektronik. Produk-produk itu sangat kompetitif baik dari
segi kualitas maupun harga sehingga produk dalam negeri menjadi kurang
berkembang akibat kalah bersaing.
Sejauh ini mayoritas pemerintah daerah tidak
mengetahui mengenai rencana diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean sehingga
banyak pengusaha di daerah lebih kesulitan mempersiapkan diri. Di sisi lain,
para pengusaha asal Malaysia, Vietnam, dan Thailand saat ini aktif
memperkenalkan produknya kepada pasar Indonesia.
AFTA DAN KEMAHASISWAAN
Dengan fenomena AFTA yang terus berlangsung
dan mengakibatkan terbentuknya MES (Masyarakat Ekonomi Asean) pada 2015, kita
sebagai mahasiswa sudah selayaknya memberikan kontribusi pada masyarakat yang
lebih awam tentang AFTA. Kontribusi yang bisa diberikan oleh mahasiswa adalah
dengan memberikan pencerdasan kepada masyarakat atau para pengusaha lokal
tentang adanya peluang, tantangan, dan ancaman yang timbul dari adanya AFTA.
Bentuk pencerdasan bisa dilakukan secara sederhana saja misalnya dengan membuat
artikel tentang AFTA di blog atau media – media lainnya yang dapat diakses oleh
masyarakat. Lebih jauh lagi, mahasiswa bisa berkolaborasi dengan pemerintah
untuk mengantisipasi kalahnya produk lokal dengan produk – produk dari negara
ASEAN dengan membantu pengusaha lokal untuk terus melakukan perbaikan dan
inovasi sehingga bisa bersaing dengan produk – produk dari negara ASEAN.
PENUTUP
KESIMPULAN
Berbagai
kebijakan memang harus dibuat agar dampak ACFTA tidak menggerus perekonomian
Indonesia. Hal yang paling krusial adalah dalam menekan harga produk lokal
sehingga dapat bersaing dengan produk-produk murah dari China. Inilah mengapa
perlunya menciptakan biaya produksi rendah.
Dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini
Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dapat bersaing dengan Negara ASEAN
lainnya . Akan tetapi perlu diingat bahwa selain peluang Indonesia juga
akan dihadapkan dengan berbagai tantangan dan juga ancaman yang mungkin bisa
menghambat Indonesia untuk dapat bersaing dengan Negara ASEAN lainnya. Untuk
dapat memanfaatkan peluang serta mengantisispasi terjadinya ancaman itu maka
pemerintah harus memersiapkan diri untuk menyongsong era “Masyarakat Ekonomi
Asean” ini dengan mempercepat pembangunan di berbagai infrastruktur, jaringan
logistik, ketersediaan energi dan konektivitas untuk meningkatkan daya saing
pengusaha domestik. Selain itu pemerintah harus mampu merancang skema yang
dianggap paling menguntungkan bagi perekonomian nasional. Pemerintah harus
segera menyususun langkah yang strategis yang dapat diimplementasikan secara
spesifik agar peluang pasar yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal.
Jika tidak, Indonesia hanya akan jadi pasar bagi produk-produk Thailand,
Malaysia, dan Singapura saat Asean Economic Community berlaku pada 2015.
DAFTAR PUSTAKA

