Rabu, 20 Mei 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA
(SOFTSKILL)


PENULIS :
IMTINAN ‘UZDA NABILA 25214218
INKA NIDYA 25214346
TAUFIKA ARISTYA PUTRI 2A214680
KELAS : 1EB34


JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.






Bekasi, Mei 2015
Penyusun






PEMBAHASAN

·         BONUS DEMOGRAFI
A.      Pengertian Demografi
          Demografi (demography), dari segi kata, merupakan istilah yang berasal dari dua kata Yunani yaitu, demos yang berarti rakyat atau penduduk dan grafein yang berarti menggambar atau menulis. Oleh karena itu, demografi dapat diartikan sebagai tulisan atau gambaran tentang penduduk. Menurut United Nation (1958) dan International Union for the Scientific Study of Population (IUSSP, 1982), mendefinisikan demografi sebagai studi ilmiah masalah penduduk yang berkaitan dengan jumlah, struktur, serta pertumbuhannya.
B.       Pengertian Bonus demografi
          Demographic bonus atau bonus demografi adalah kondisi yang menguntungkan bila dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan. Bonus demografi ini sesungguhnya suatu kesempatan yang sangat langka. Hal ini terjadi bila suatu masyarakat atau bangsa berhasil mengubah struktur umur penduduknya dari berbentuk piramid menjadi bentuk kubah dan kemudian berubah lagi menjadi bentuk granat. Pada kondisi bonus demografi, proporsi penduduk usia produktif lebih banyak dari pada penduduk usia tidak produktif.
C.      Ciri-ciri Bonus Demografi
          Ciri-ciri dari bonus demografi yaitu lebih banyaknya penduduk usia produktif (15-64) tahun dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif (0-15) tahun dan (64) tahun keatas.
D.      Syarat Bonus Demografi
                        Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara apabila ingin memperoleh manfaat besar dari bonus demografi yaitu :
·        Sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif.
       Tidak bisa dipungkiri, pemanfaatan penduduk untuk dijadikan tenaga kerja yang bisa meningkatkan kesejahteraan sangat erat hubungannya dengan kualitas. Pendidikan menjadi faktor pemicu kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Tanpa adanya kualitas maka, sangat tidak memungkinkan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang produktif
·        Terserap kedalam pasar kerja.
      Terserapnya sumber daya manusia kedalam pasar kerja juga menjadi faktor penting dalam mengambil manfaat bonus demografi. Dengan banyaknya dibutuhkan tenaga kerja maka, pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan akan meningkat pesat.
·        Meningkatnya perempuan yang masuk kedalam pasar kerja
     Asumsikan jika ratio perbandingan penduduk usia produktif pria dan wanita adalah 50 : 50. Tentu mereka akan saling menikah satu sama lain. Berdasarkan kebiasaan yang telah lama muncul di masyarakat, wanita yang menikah cenderung hanya menjadi ibu rumah tangga, dalam artian menjadi penduduk usia produktif yang tidak produktif. Dengan masuknya perempuan kedalam pasar kerja maka, ratio 50 persennya akan memenuhi pasar kerja sehingga semua akan lebih banyak lagi penduduk usia produktif menjadi benar-benar produktif

E.       Pasar Kerja Global
Tantangan dan peluang pasar kerja pada era global akan menyebabkan terjadinya perubahan yang sangat signifikan dalam penerimaan tenaga kerja, hal ini terjadi karena seiring dengan terwujudnya agenda-agenda dunia tentang perdagangan bebas.
Agenda tersebut adalah kesepakatan adanya perdagangan bebas sebagai berikut:
·         Perdagangan bebas Asia Tenggara (AFTA)
·         Perdagangan bebas Asia Pasifik (APEC)
·         Perdagangan bebas dunia (WTO)
          Ada dua kemungkinan yang akan kita dapatkan dari dampak pasar kerja global. Pertama, perdagangan bebas akan menjadi berkah, jika kita mampu menangkap dan memanfaatkan peluang yang ada dan mampu memenangkan kompetisi dengan tenaga kerja asing. Kedua, perdagangan bebas akan menjadi petaka, jika kita selalu kalah dalam bersaing, bahkan kekhawatiran banyak ahli bahwa kita akan menjadi kuli di negeri sendiri akan benar-benar terjadi.

·    MEA  ( Masyarakat Ekonomi ASEAN)
A.    Pengertian MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean)
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). 

Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang.
Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan.
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

B.     Karakteristik MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang
efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya. 

Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.      Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
2.      Pengakuan kualifikasi profesional;
3.      Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
4.      Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
5.      Meningkatkan infrastruktur
6.      Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
7.      Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
8.      Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1.                  Pasar dan basis produksi tunggal,
2.                  Kawasan ekonomi yang kompetitif,
3.                  Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
4.                  Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

C.    Perubahan – perubahan setelah ada MEA

1.      Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana

Menurut Tari, Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

2.      Adanya Sistem Self-Certification
Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list.
Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.

3.      Harmonisasi Standar Produk

Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
o   Produk karet
o   Obat tradisional
o   Kosmetik
o   Pariwisata
o   Sayur dan buah segar
o   Udang dan budidaya perikanan
o   Ternak

Selain ketiga hal di atas, ada juga penjelasan bahwa pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:
·         Mencari pasar baru di luar negeri
·         Promosi ekspor
·         Delegasi promosi perdagangan
·         Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
·         Mendukung pencapaian standar internasional
·         Mendukung pengembangan global brand
·         Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya
Tugas utama kita sebagai warga Negara adalah bagaimana merubah  image terhadap barang - barang lokal dibawah standar kualitas yang mayoritas dengan harga relatif mahal dari barang impor. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya begitu.
Untuk itu, tiap UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal.

D.    Elemen – elemen utama dalam MEA 2015
Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia.
Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi. 
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

E.     Dampak MEA 2015 bagi Indonesia
Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung. 
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013). 
Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.

F.     PERSIAPAN MENGHADAPI MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)
Kesiapan Menjelang Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.
Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.
Kendala-kendala tersebut di atas mengakibatkan Indonesia belum dapat mensejajarkan diri untuk “tegak sama tinggi dan duduk sama rendah” di antara negara-negara Asean lainnya. Kekhawatiran ini tercermin melalui pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan yang menyebutkan bahwa Indonesia masih harus mengerjakan banyak hal untuk mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Menteri ini juga mengakui bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara Asean yang masih memerlukan persiapan lebih banyak.
Kondisi serupa juga dialami oleh beberapa negara Asean lainnya. Myanmar, misalnya, juga menghadapi kendala yang tidak jauh berbeda. Bahkan para pengusaha Myanmar sendiri mengaku belum siap untuk bergabung dalam pasar Masyarakat Ekonomi Asean.
Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota Asean untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.
Adalah tidak berlebihan jika kemudian kita memunculkan suatu pertanyaan besar : “Sudah siapkah Industri Nasional berkompetisi dalam Mayarakat Ekonomi Asean yang lebih populer dengan istilah Pasar Bebas ASEAN ini pada akhir tahun 2015 nanti?”
Langkah & Persiapan Menghadapi Era Pasar Bebas Asean
Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, pemerintah dituntut untuk segera mempersiapkan langkah & strategi menghadapi ancaman hempasan gelombang tsunami ekonomi “Masyarakat Ekonomi Asean” dengan menyusun dan menata kembali kebijakan-kebijakan nasional yang diarahkan agar dapat lebih mendorong dan meningkatkan daya saing (competitiveness) sumber daya manusia dan industri di Indonesia. Taraf daya saing nasional ini perlu segera ditingkatkan mengingat bahwa berdasarkan Indeks Daya Saing Global 2010, tingkat daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh tertinggal dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung ke dalam ASEAN.
Dengan kata lain, pemerintah harus segera memperkuat kebijakan & langkah-langkah yangpro-bisnis atau pro-job, bukan memperkuat kebijakan & langkah populis seperti yang terjadi belakangan ini yang diindikasikan dengan adanya kenaikan upah minimun regional (UMP/UMK) yang sangat drastis di beberapa daerah pada awal tahun 2013 ini. Jika tidak, Indonesia bisa dipastikan hanya akan menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN lainnya, bukannya menjadi pemain utama di kawasan Asean. Indonesia disebut-sebut sebagai negara paling menarik bagi pengembangan usaha baru, yang kemudian disusul oleh Vietnam, Thailan dan Myanmar.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari para pembuat kebijakan hingga masyarakat umum sangatlah diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menghadapi pasar bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini. Berbagai diskusi atau seminar sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan para pakar dari berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah guna memastikan kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 yang menuntut efisiensi dan keunggulan produk yang lebih kompetitif dan inovatif. Meski Masyarakat Ekonomi Asean dipandang sebagai sebuah peluang positif bagi perkembangan ekonomi nasional, namun sejumlah tantangan dan hambatan klasik yang terus menghantui Indonesia dari waktu ke waktu mesti segera diatasi. Hambatan dan tantangan mendasar yang perlu dibenahi pemerintah saat ini, antara lain, mencakup masalah : infrastruktur, birokrasi, masalah kualitas sumber daya manusia dan masalah perburuhan, sinergi kebijakan nasional dan daerah, daya saing pengusaha nasional, korupsi dan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).
Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi perubahan dan sekaligus mengatasi hambatan & tatangan tersebut, Pemerintah harus segera merumuskan dan menetapkan langkah-langkah strategis terpadu dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dan pemangku kepentingan (stakeholder). Di samping itu, pembaruan dan perubahan (changes)menjadi sebuah kata kunci yang mesti segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara gradual atau bertahap mengingat kemajukan dan keanekaragaman kareakteristik kehidupan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia
Akhirnya, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, pemerintah juga harus semakin menggencarkan kegiatan sosialisasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 kepada seluruh masyarakat, termasuk jajaran birokrasi di daerah dengan maksud agar tidak terjadinya tumpang-tindih (overlapping) antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah yang selalu mendasarkan pengambilan keputusan berbasis otonomi daerah.

·         ACFTA
A. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)
Dalam masalah perdagangan, di ASEAN berlaku zona perdagangan bebas (AFTA) yang secara terus menerus melakukan berbagai pengurangan tarif terhadap berbagai komoditas. Untuk mendorong ekspor, ASEAN membuka ASEAN Trade Promotion Center di Rotterdam dan Tokyo.
Pada dasarnya ke sepuluh Negara ASEAN ini memiliki tingkat ekonomi, Sumber Daya Manusia dan perkembangan teknologi yang berbeda. Hal inilah yang mendasari ASEAN pada akhirnya membentuk ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992, dengan penurunan tarif perdagangan hingga mencapai 0-5% pada tahun 2002. Selain itu, ASEAN juga membentuk Free Trade Area (FTA) secara bilateral dengan Negara-negara di Asia Pasifik lainnya.
ASEAN lalu melihat potensi perdagangan pada Cina. Perekenomian Cina bisa dikatakan sebagai salah satu yang terkuat dan berpengaruh di dunia. Hal ini terlihat dari masih stabilnya perekonomian Cina walaupun dimasa krisis global yang melanda dunia saat itu. Dengan pertimbangan inilah ASEAN akhirnya memutuskan untuk bekerja sama dengan Cina dalam bidang perdagangan dengan harapan bahwa kekuatan ekonomi Cina bisa memberikan manfaat bagi Negara-negara ASEAN dan nantinya juga akan membuat perekonomian di Negara-negara ASEAN ikut berkembang.
Cina pun melihat dan menyadari bahwa ASEAN merupakan sebuah pasar besar yang sangat potensial, sehingga Cina yang bisa dikatakan sangat aktif dalam memproduksi barang, melihat sebuah peluang bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama dalam perdagangan ini akan memudahkan Cina untuk mengekspor barang-barangnya ke Negara-negara ASEAN karena tarif biaya masuk bisa mencapai 0% sehingga akan sangat mudah bagi ASEAN-Cina untuk melakukan ekspor dan impor.
ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan suatu bentuk kesepakatan atau perjanjian kerjasama antara Negara-negara anggota ASEAN dengan Cina untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas yaitu dengan cara mengurangi atau menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan barang, baik dalam bentuk tarif maupun non-tarif, peningkatan dalam bidang pasar jasa, investasi sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi dalam rangka mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Cina.
Perjanjian Perdagangan Bebas antara Negara ASEAN dengan Cina ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010, walaupun sebenarnya perjanjian ini telah ditandatangani sejak 2002.
Tujuan dibentuknya ACFTA ini sendiri adalah untuk meliberalisasi secara progresif perdagangan barang dan jasa yang ada dikawasan ASEAN dan Cina. Mereka ingin menciptakan suatu sistem yang transparan dimana nantinya akan memudahkan Negara-negara anggota untuk berinvestasi di Negara lain. Tujuan lain dari dibentuknya ACFTA sendiri adalah untuk memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif antara Negara-negara ASEAN.
Tetapi, sebenarnya perjanjian ini juga mempunyai manfaat bagi Indonesia sendiri. Dengan perjanjian ini, akses pasar produk pertanian dari Indonesia ke Cina terbuka pada tahun 2004. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan 40% dari Normal Track yang diturunkan sesuai dengan perjanjian kerjasama ini.
Dilain pihak, perjanjian ini bertujuan untuk membuat Negara yang masuk dalam perjanjian ini akan saling mendapatkan keuntungan sehingga nantinya akan terjadi siklus atau gejala “simbiosis mutualisme” dimana nantinya akan muncul saling ketergantungan atau interdependensi antara Negara-negara anggota dalam perjanjian ini. Ditambah lagi perjanjian ini dilaksanakan disaat krisi global, sehingga dengan dilakukan pasar bebas ini diharapkan mampu memulihkan keadaan ekonomi di Negara-negara ASEAN yang pada saat itu terkena dampak dari krisis global.
ASEAN-China FTA sendiri memiliki dampak positif, dimana akan terbangun blok perekonomian regional yang kuat sebagai balance of power bagi blok Uni Eropa dan Amerika Utara dimana Indonesia berada dalam kekuatan tersebut. Lalu akan terjadi peningkatan output di Negara-negara ASEAN yang pada akhirnya akan mendorong peningkatakan daya saing industri dalam negeri lewat efisiensi dan pembenahan struktur biaya.


B. Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghadapi ASEAN-China Free Trade Area
Sebenarnya kesepakatan untuk menerapkan ASEAN-China Free Trade Area atau ACFTA tersebut telah dirancang sejak lama dan ditandatangani 8 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 4 November 2002. Sedangkan jauh sebelumnya juga sudah dirancang dan disepakati Common Effective Preferential Tariff dalam rangka ASEAN Free Trade Agreement (CEPT-AFTA), dan perjanjian tersebut telah ditandatangani 18 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 28 Januari 1992.
Sebagaimana diutarakan diatas bahwa ACFTA mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010. Setelah berlakunya ACFTA, sejumlah kalangan, terutama kalangan pengusaha meminta pemberlakuannya ditunda sampai pengusaha domestik benar-benar siap menghadapi ACFTA. Golongan yang meminta penundaan tersebut khawatir jika liberalisasi perdagangan diterapkan mulai saat ini akan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan karena produknya kalah bersaing di pasaran. Jika terjadi PHK besar-besaran maka tingkat pengangguran akan semakin tinggi, dampaknya tingkat kemiskinan akan semakin tinggi pula.
Sejumlah pakar memperkirakan produk dalam negeri yang akan terkena dampak ACFTA yang cukup signifikan antara lain tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, pertokimia, alat-alat dan hasil pertanian, elektronik, industri komponen manufaktor otomotif dan lain-lain.
Sehubungan dengan keberatan tersebut, Pemerintah bersama pihak dunia usaha telah melakukan kajian bersama secara mendalam untuk mengindentifikasi sektor-sektor mana yang diperkirakan akan mengalami pelemahan daya saing. Kajian tersebut telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 228 pos tarif produk dalam kerangka ACFTA dan sebanyak 227 pos tarif produk dalam kerangka CEPT-AFTA. Pos-pos tarif dimaksud diupayakan untuk dinegosiasikan kembali dengan negara mitra dalam perjanjian tersebut.
Upaya lain yang juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, misalnya pada tanggal 31 Desember 2009 Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN mengenai kekhawatiran industri di dalam negeri atas pelaksanaan ACFTA dan CEPT-AFTA secara penuh, dan meminta pelaksanaan perjanjian dimaksud dapat ditinjau kembali. Disamping itu, Pemerintah juga telah membentuk Tim Koordinasi yang bertugas menyelesaikan hambatan industri dan perdagangan dalam rangka memperkuat daya saing industri nasional dalam menghadapi perdagangan global. Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Tim tersebut antara lain :
  1. Meningkatkan efektivitas pengamanan pasar dalam negeri dari penyelundupan dan pengawasan peredaran barang dalam negeri melalui peningkatan pemberlakukan sejumlah instrumen yang sesuai dengan disiplin perjanjian internasional, seperti standar mutu, HaKI dan perlindungan konsumen, serta mencegah dumping dan lain-lain.
  2. Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penerbitan dan pemanfaatan dokumen surat keterangan asal (SKA) untuk ekspor dan impor.
  3. Melakukan penguatan pasar ekspor, seperti Trade Promotion Center.
  4. Peningkatan promosi penggunaan produk dalam negeri.
  5. Penanganan issue domestik lainnya, seperti pembenahan tata ruang dan pemanfaatan lahan, infrastuktur dan energi, perluasan akses pembiayaan, perbaikan pelayanan publik, dan lain-lain.

C.     Dampak ACFTA Terhadap Indonesia
Segala sesuatu memang akan memberi dampak positif dan negatif. Begitu juga dengan ACFTA. Dampak kesepakatan ini memang memiliki implikasi yang cukup luas di bidang ekonomi, industri dan perdagangan.
Dampak Positif dari adanya ACFTA:
¨      ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi. Hasil dariinvestasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yangtidak menjadi peserta ACFTA
¨       ACFTA dapat meningkatkan voume perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen. Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan yang tidak terlepas dari kualitassumber yang diproduksi
¨       ACFTA akan berpengaruh positif pada proyeksi laba BUMN 2010 secara gregat.
.
 Namun disamping itu faktor laba bersih, prosentase pay out ratio atas laba juga menentukan besarnya dividen atas laba BUMN. Keoptimisan tersebut, karena denganadanya AC-FTA, BUMN akan dapat memanfaatkan barang modal yang lebih murahdan dapat menjual produk ke Cina dengan tarif yang lebih rendah pula ( pemaparan Menkeu SriMulyani dalam Rapat Kerja ACFTA dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR RI, Rabu (20/1).
Porsi terbesar (91 persen) penerimaan pemerintah atas laba BUMN saat ini berasal dariBUMN sektor pertambangan, jasa keuangan dan perbankan dan telekomunikasi. BUMNtersebut membutuhkan impor barang modal yang cukup signifikan dan dapat menjualsebagian produknya ke pasar Cina.
Dari sisi konsumen atau masyarakat, kesepakatan ini memberikan angin segar karena membuat pasar dibanjiri oleh produk-produk dengan harga lebih murah dan banyak pilihan. Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga diharapkan kesejahteraan pun dapat ditingkatkan. Indonesia meratifikasi Framework Agreement ACFTA ini dalam Keputusan Presiden No.48 Tahun.2004 yaitu tepatnya pada tanggal 15 Juni 2004.
Namun, kesepakatan tersebut justru membuat industri lokal gelisah. Hal ini dikarenakan industri lokal dinilai belum cukup siap menghadapi serbuan produk-produk China yang berharga murah. Produk-produk dalam negeri masih memiliki biaya produksi yang cukup tinggi sehingga harga pasaran pun masih sulit ditekan. Keadaan ini dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan ditutupnya perusahaan dalam negeri akibat kalah bersaing.
Dampak Negatif ACFTA adalah sebagai berikut:
·         Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuransektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industry pengolahan mengalami penuruna dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun kedepan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM(industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustriantahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
·         Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. Sebagaicontoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga25%. Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah bersikap pragmatis, yakni dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importer tekstil China atau setidaknya perdagangan tekstil.
Gejala inilah yang mulai tampak sejak awal tahun 2010. Misal, para pedagang jamusangat senang dengan membanjirnya produk jamu Cina secara legal yang harganyamurah dan dianggap lebih manjur dibandingkan dengan jamu lokal. Akibatnya, produsen jamu lokal terancam gulung tikar.
·         Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah.Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk “tetek bengek” seperti jarum sajaharus diimpor.
·         Datamenunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesiamencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilaitambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yangmemang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.
·         Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya, ketersediaan lapangankerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka diIndonesia mencapai 8,96 juta orang.

Masalah yang paling dikhawatirkan adalah pengaruh ACFTA terhadap keberlangsungan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berkonsentrasi pada pasar dalam negeri. Tentu UKM tersebutlah yang paling parah terkena imbas dengan membanjirnya produk-produk China.


·         AFTA
A.    Latar Belakang AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN sebagai wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
B.     PELUANG, TANTANGAN DAN ANCAMAN 
Dengan dibentuknya AFTA dan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015, tentu berdampak pada munculnya peluang, tantangan, dan ancaman bagi Indonesia. Diantaranya adalah sebagai berikut:
ü  PELUANG :
MANFAAT INTEGRASI EKONOMI
Kesediaan Indonesia bersama-sama dengan 9 Negara ASEAN lainnya membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 tentu saja didasarkan pada keyakinan atas manfaatnya yang secara konseptual akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kawasan ASEAN.
PASAR POTENSIAL DUNIA
Pewujudan MEA di tahun 2015 akan menempatkan ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar ke-3 di dunia yang didukung oleh jumlah penduduk ke-3 terbesar (8% dari total penduduk dunia) di dunia setelah China dan India.
NEGARA PENGEKSPOR
Negara-negara di kawasan ASEAN juga dikenal sebagai negara-negara pengekspor baik produk berbasis sumber daya alam (seperti agro-based products) maupun berbagai produk elektronik.
NEGARA TUJUAN INVESTOR
Uraian tersebut di atas merupakan fakta yang menunjukkan bahwa ASEAN merupakan pasar dan memiliki basis produksi. Fakta-fakta tersebut merupakan faktor yang mendorong meningkatnya investasi di dalam dalam negeri masing-masing anggota dan intra-ASEAN serta masuknya investasi asing ke kawasan.
DAYA SAING
Liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non-tarif yang berarti sudah tidak ada lagi.
SEKTOR JASA YANG TERBUKA
Di bidang jasa, ASEAN juga memiliki kondisi yang memungkinkan agar pengembangan sektor jasa dapat dibuka seluas-luasnya. Sektor-sektor jasa prioritas yang telah ditetapkan yaitu pariwisata, kesehatan, penerbangan dan kemudian akan disusul dengan logistik.
ALIRAN MODAL
Dari sisi penarikan aliran modal asing, ASEAN sebagai kawasan dikenal sebagai tujuan penanaman modal global.
ü  TANTANGAN :
LAJU PENINGKATAN EKSPOR DAN IMPOR
Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia memasuki integrasi ekonomi ASEAN tidak hanya yang bersifat internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan negara sesama ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India.
LAJU INFLASI
Tantangan lainnya adalah laju inflasi Indonesia yang masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN.
DAMPAK NEGATIF ARUS MODAL YANG LEBIH BEBAS
Proses liberalisasi arus modal dapat menimbulkan ketidakstabilan melalui dampak langsungnya pada kemungkinan pembalikan arus modal yang tiba-tiba maupun dampak tidak langsungnya pada peningkatan permintaaan domestik yang akhirnya berujung pada tekanan inflasi.

KESAMAAN PRODUIK
Kesamaan jenis produk ekspor unggulan ini merupakan salah satu penyebab pangsa perdagangan intra-ASEAN yang hanya berkisar 20-25 persen dari total perdagangan ASEAN.
DAYA SAING SEKTOR PRORITAS INTEGRASI
Saat ini Indonesia memiliki keunggulan di sektor/komoditi seperti produk berbasis kayu, pertanian, minyak sawit, perikanan, produk karet dan elektronik, sedangkan untuk tekstil, elektronik, mineral (tembaga, batu bara, nikel), mesin-mesin, produk kimia, karet dan kertas masih dengan tingkat keunggulan yang terbatas.
DAYA SAING SDM
Kemapuan bersaing SDM tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan baik secara formal maupun informal.
TINGKAT PERKEMBANGAN EKONOMI
Tingkat perkembangan ekonomi Negara-negara Anggota ASEAN hingga saat ini masih beragam.
KEPENTINGAN NASIONAL
Disadari bahwa dalam rangka integrasi ekonomi, kepentingan nasional merupakan yang utama yang harus diamankan oleh Negara Anggota ASEAN. Kepentingan kawasan, apabila tidak sejalan dengan kepentingan nasional, merupakan prioritas kedua.
KEDAULATAN NEGARA
Integrasi ekonomi ASEAN membatasi kewenangan suatu negara untuk menggunakan kebijakan fiskal, keuangan dan moneter untuk mendorong kinerja ekonomi dalam negeri.
ü  ANCAMAN :
Sumber daya manusia Indonesia sedang terancam dari berbagai sisi, antara lain integrasi mobilitas tenaga kerja kawasan ASEAN melalui kesepakatan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), teknologi yang semakin berkembang dan perdagangan bebas yang menyebabkan membanjirnya produk luar di Indonesia.
Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia disebabkan karena sistem diklat yang masih berorientasi pada pendekatan “supply driven”. Program diklat yang dikembangkan oleh lembaga diklat pemerintah dan swasta belum mengacu kepada kebutuhan pasar kerja. Akibatnya terjadi kesenjangan yang semakin lebar antara kualitas tenaga kerja yang dihasilkan oleh lembaga diklat dengan kualitas yang dibutuhkan oleh dunia usaha/industri.
Selain masalah itu, dengan adanya pasar tunggal ASEAN ini juga mengancam eksistensi usaha sekaligus SDM lokal. Selama ini Indonesia lebih banyak berperan sebagai pasar empuk bagi produk-produk luar. Berbagai produk negara lain membanjiri Indonesia mulai dari makanan, fashion, otomotif dan elektronik. Produk-produk itu sangat kompetitif baik dari segi kualitas maupun harga sehingga produk dalam negeri menjadi kurang berkembang akibat kalah bersaing.
Sejauh ini mayoritas pemerintah daerah tidak mengetahui mengenai rencana diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean sehingga banyak pengusaha di daerah lebih kesulitan mempersiapkan diri. Di sisi lain, para pengusaha asal Malaysia, Vietnam, dan Thailand saat ini aktif memperkenalkan produknya kepada pasar Indonesia.
Description: 5
AFTA DAN KEMAHASISWAAN
Dengan fenomena AFTA yang terus berlangsung dan mengakibatkan terbentuknya MES (Masyarakat Ekonomi Asean) pada 2015, kita sebagai mahasiswa sudah selayaknya memberikan kontribusi pada masyarakat yang lebih awam tentang AFTA. Kontribusi yang bisa diberikan oleh mahasiswa adalah dengan memberikan pencerdasan kepada masyarakat atau para pengusaha lokal tentang adanya peluang, tantangan, dan ancaman yang timbul dari adanya AFTA. Bentuk pencerdasan bisa dilakukan secara sederhana saja misalnya dengan membuat artikel tentang AFTA di blog atau media – media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat. Lebih jauh lagi, mahasiswa bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengantisipasi kalahnya produk lokal dengan produk – produk dari negara ASEAN dengan membantu pengusaha lokal untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi sehingga bisa bersaing dengan produk – produk dari negara ASEAN.
PENUTUP

KESIMPULAN
Berbagai kebijakan memang harus dibuat agar dampak ACFTA tidak menggerus perekonomian Indonesia. Hal yang paling krusial adalah dalam menekan harga produk lokal sehingga dapat bersaing dengan produk-produk murah dari China. Inilah mengapa perlunya menciptakan biaya produksi rendah.
Dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dapat bersaing dengan Negara ASEAN lainnya . Akan  tetapi perlu diingat bahwa selain peluang Indonesia juga akan dihadapkan dengan berbagai tantangan dan juga ancaman yang mungkin bisa menghambat Indonesia untuk dapat bersaing dengan Negara ASEAN lainnya. Untuk dapat memanfaatkan peluang serta mengantisispasi terjadinya ancaman itu maka pemerintah harus memersiapkan diri untuk menyongsong era “Masyarakat Ekonomi Asean” ini dengan mempercepat pembangunan di berbagai infrastruktur, jaringan logistik, ketersediaan energi dan konektivitas untuk meningkatkan daya saing pengusaha domestik. Selain itu pemerintah harus mampu merancang skema yang dianggap paling menguntungkan bagi perekonomian nasional. Pemerintah harus segera menyususun langkah yang strategis yang dapat diimplementasikan secara spesifik agar peluang pasar yang terbuka dapat dimanfaatkan secara optimal. Jika tidak, Indonesia hanya akan jadi pasar bagi produk-produk Thailand, Malaysia, dan Singapura saat Asean Economic Community berlaku pada 2015.











DAFTAR PUSTAKA